Larangan content yang memiliki muatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini
sebenarnya adalah berusaha untuk memberikan perlindungan atas hak-hak individu
maupun institusi, dimana penggunaan setiap informasi melalui media yang
menyangkut data pribadi seseorang atau institusi harus dilakukan atas
persetujuan orang/institusi yang bersangkutan.
Bila seseorang menyebarluaskan suatu data
pribadi seseorang melalui media internet, dalam hal ini blog, tanpa seijin
orang yang bersangkutan, dan bahkan menimbulkan dampak negatif bagi orang yang
bersangkutan, maka selain pertanggungjawaban perdata (ganti kerugian)
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU ITE, UU ITE juga akan menjerat dan
memberikan sanksi pidana bagi pelakunya.
Dalam penerapannya, Pasal 27 ayat (3) ini
dikhawatirkan akan menjadi pasal sapu jagat atau pasal karet. Hampir dipastikan
terhadap blog-blog yang isinya misalnya: mengeluhkan pelayanan dari suatu
institusi pemerintah/swasta, atau menuliskan efek negatif atas produk yang
dibeli oleh seorang blogger, blog yang isinya kritikan-kritikan atas kebijakan
pemerintah, blogger yang menuduh seorang pejabat telah melakukan tindakan
korupsi atau tindakan kriminal lainnya, bisa terkena dampak dari Pasal 27 ayat
(3) ini.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain pasal pidana pencemaran nama baik dalam
UU ITE tersebut di atas, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana juga mengatur tentang
tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal pidana mengenai
penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah lama menjadi momok dalam
dunia hukum. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pages
Entri Populer
-
Kasus video porno Ariel Peterpan. video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini ...
-
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet s...
-
Larangan content yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) ini sebenarnya...
-
CYBER LAW dapat di definisikan seperangkat aturan yang terkait dengan persoalan - persoalan yang muncul dari pemanfaatan internet.Bagi Ind...
-
Cyber law merupakan aspek hukum yang istilahnya bersal dari cyberspace law, yang luang lingkupnya meliputi setiap aspek yang melip...
-
Cyberlaw di Amerika Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (U...
-
Sekarang orang-orang sedang dimanja oleh sebuah teknologi, begitu banyak perkembangan teknologi yang begitu canggih memudah ban...
-
SEJARAH LAHIRNYA UU ITE UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Neg...
-
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan k...
-
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ..…..…TAHUN ….…… TENTANG PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DENGAN RAHMAT TUHAN Y...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar