Cyber law
merupakan aspek hukum yang istilahnya bersal dari cyberspace law, yang luang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yyang dimluai pada saat mulai online dan memasuki dunia
cyber atau maya. Diberbagai negara-negara maju penggunaan internet sebagai alat
untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, dan dalam perkembangan
hukumnya pun sudah sangat maju. Yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang
mengatur dan menentukan perkembangan cyber law adalah negara Amerika Serikat,
oleh sebab itu Amerika Serikat dijadikan kiblat dari perkembangan aspek hukum.
Untuk lebih
memahami perkembangan Cyber Law di Indonesia kita akan membahas secara ringkas
tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu
lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen
utama yang meliputi persoalan yang ada dalam dunia maya, sebagai berikut:
1.
tentang
yurisdiksi hukum dan aspek –aspek terkait, komponen ini menganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
2.
tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
3.
tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber,
4.
tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan
hokum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan;
5.
tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap
pengguna internet;
6.
tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat
dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
7.
tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan komponen dari
aspek yuridis diatas kita mungkin bisa sedikit menilai bagaimana perkembangan dari
hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Kini perkembangan internet di Indonesia berkembang
sangat cepat serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan
internet yang terus meningkat sejak tahun 90’an, karena begitu banyak
perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar