Entri Populer

Rabu, 01 Mei 2013

Landasan fundamental dalam aspek Yuridis Cyber Law di Indonesia





Cyber law merupakan aspek hukum yang istilahnya bersal dari cyberspace law, yang luang lingkupnya meliputi setiap aspek yang meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yyang dimluai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Diberbagai negara-negara maju penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, dan dalam perkembangan hukumnya pun sudah sangat maju. Yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan cyber law adalah negara Amerika Serikat, oleh sebab itu Amerika Serikat dijadikan kiblat dari perkembangan aspek hukum.
Untuk lebih memahami perkembangan Cyber Law di Indonesia kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang meliputi persoalan yang ada dalam dunia maya, sebagai berikut:
1.    tentang yurisdiksi hukum dan aspek –aspek terkait, komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
2.    tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
3.    tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku didalam dunia cyber,
4.                                           tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hokum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
5.    tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
6.    tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
7.    tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan komponen dari aspek yuridis diatas kita mungkin bisa sedikit menilai bagaimana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Kini perkembangan internet di Indonesia berkembang sangat cepat serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak tahun 90’an, karena begitu banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar