Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya
diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi
dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Cyber Law juga didefinisikan sebagai
kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang berbagai aktivitas
manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi). Cyber Law
sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace. Cyberspace berakar dari
kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern
dari ”cyber law”.
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak
cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi,
kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak
elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri
belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna
internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan
telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena
itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat
maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis
yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat
komponen utama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut,
yaitu :
· Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
· Landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung
jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam
memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta
tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
· Aspek hak milik intelektual di mana ada
aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di
dalam dunia cyber.
· Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
· Aspek hukum yang menjamin keamanan dari
setiap pengguna dari internet.
· Ketentuan hukum yang memformulasikan
aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi
yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi.
· Aspek hukum yang memberikan legalisasi
atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka
kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana
perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di
Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembangan internet
di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah
pelanggan atau pihak yang mempergunakan jaringan internet terus meningkat sejak
paruh tahun 90'an.
Salah satu indikator untuk melihat
bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan
banyak perusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di
Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian
sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti :
· Perjanjian aplikasi rekening pelanggan
internet;
· Perjanjian pembuatan desain home page
komersial;
· Perjanjian reseller penempatan data-data
di internet server;
· Penawaran-penawaran penjualan
produk-produk komersial melalui internet;
· Pemberian informasi yang di-update setiap
hari oleh home page komersial;
· Pemberian pendapat atau polling online
melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan
tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan
aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam
perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau pengguna internet dapat
terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai
sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar