Entri Populer

Selasa, 30 April 2013

cyber law di beberapa negara


Cyberlaw di Amerika
Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindah tangankan
Cyberlaw Jepang
– Act for the protection of computer processed personal data held by administrative organs
– Certification authority guidelines
– Code of ethics of the information processing society
– General ethical guidelines for running online services
– Guidelines concerning the protection of computer processed personal data in the private sector
– Guidelines for protecting personal data in electronic network management
– Recommended etiquette for online service users
– Guidelines for transactions between virtual
Cyberlaw di  HongKong
– Electronic Transaction Ordinance
– Anti-Spam Code of Practices
– Code of Practices on the Identity Card Number and Other Personal Identifiers
– Computer information systems internet secrecy administrative regulations
– Personal data (privacy) ordinance
– Control of obscene and indecent article ordinance
Cyberlaw di Indonesia
Secara umum Cyberlaw di Indonesia sudah diatur dalam UU ITE, namun setiap negara negara memiliki cyberlaw masing-masing yang bisa dijadikan sebagai pembentuk kepercayaan internasional untuk melakukan transaksi online melalui internet. Potensi pasar yang besar dan masih sangat menjanjikan, ditambah lagi dengan jumlah pengguna internet yang cukup banyak sehingga transaksi online sudah mulai menjadi bagian dalam kehidupan di masyarakat.
Oleh karena itu, cyberlaw menjadi suatu urgensi untuk segera ditetapkan oleh pemerintah sehingga kegiatan di internet tersebut ada payung hukumnya, saat ini pun secara tidak langsung sudah ada desakan dari internasional agar setiap negara segera memiliki cyberlaw-nya sendiri.
Sementara itu Edmon Makarim dari Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Universitas Indonesia pada kesempatan yang sama mengatakan, ada beberapa ketentuan tentang internet yang dianut oleh negara-negara di dunia. Diantaranya yaitu memposisikan internet sebagai suatu medium dan dipasarkan secara komersial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar