Kasus video porno Ariel Peterpan. video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini telah selesai dan aril telah dibebaskan.
Analisa Kasus :Seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari tidak melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Analisa Kasus :Seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari tidak melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.
Pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang
bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream
Cowboy ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem
komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan
korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea.
Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking
dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang
mentor yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang
mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada
febuari 1995 giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara untuk yang
kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar
20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia menceritakan
kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau
telepon.
Analisa kasus : Menurut Kami seharusnya Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki kemampuan tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal yang berguna.Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian.
Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku
melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke
0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat
internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris,
Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap
petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak
lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak
memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian.
Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online
tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online
adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat
para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974
pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun. Adapun isi pasal 303
tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut :
“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka,
juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ
termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana
perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana
penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp
25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar