RANCANGAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a.
bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan
perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung
telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
b.
bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan
pemanfaatan teknologi informasi di tingkat nasional sebagai jawaban atas
perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c.
bahwa kegiatan
pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan
persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi
dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
d.
bahwa
pemanfaatan teknologi informasi mempunyai peranan penting dalam meningkatkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi
sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan
teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian
nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
e.
bahwa pemerintah
perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi beserta
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi
informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya
serendah mungkin;
f.
bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e dipandang perlu
ditetapkan Undang-undang tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Mengingat : Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) Perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMANFAATAN
TEKNOLOGI INFORMASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan
menyebarkan informasi.
2.
Akses adalah perbuatan memasuki, memberikan instruksi
atau melakukan komunikasi dengan fungsi logika, aritmatika, atau memori dari
komputer, sistem komputer, atau jaringan
komputer.
3.
Pengirim adalah seseorang yang mengirim, meneruskan,
menyimpan, atau menyalurkan setiap pesan elektronik atau menjadikan setiap
pesan elektronik dapat dikirim, disimpan, atau disalurkan kepada orang lain.
4.
Penerima adalah seseorang yang menerima atau
dimaksudkan untuk menerima data elektronik
dari pengirim.
5.
Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau
perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
6.
Tanda tangan digital
atau tanda tangan elektronik adalah tanda jati diri yang berfungsi sebagai
pengesahan oleh pengguna melalui metode elektronik atau prosedur yang telah
ditentukan.
7.
Lembaga peran serta masyarakat teknologi informasi
adalah lembaga peran serta masyarakat yang dibentuk untuk sarana penyampaian
pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai pemanfaatan
teknologi informasi dan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat dan
kepentingan nasional.
8.
Sertifikat tanda tangan digital adalah sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi tanda tangan digital berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
9.
Lembaga Sertifikasi
Tanda Tangan Digital adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk
mengeluarkan sertifikat tanda tangan digital.
10. Sertifikat
Keandalan adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan
dan Lembaga Sertifikasi Perbankan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
11. Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan
audit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan atas pelaku usaha berkaitan dengan
kegiatan perdagangan eceran yang dilakukan melalui internet.
12. Lembaga
Sertifikasi Perbankan adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan
audit dan mengeluarkan Sertifikat Keandalan atas Bank yang melakukan usaha di
bidang pemanfaatam internet dalam kegiatan perbankan.
13. Komputer
adalah setiap alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem
yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
14. Perdagangan
secara elektronik adalah setiap perdagangan baik barang maupun jasa yang dilakukan
melalui jaringan komputer atau media elektronik lainnya.
15. Transaksi
elektronik adalah setiap transaksi yang dilakukan melalui jaringan komputer
atau media elektronik lainnya.
16. Dokumen
elektronik adalah setiap informasi yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam media magnetik, optikal, memori komputer atau
media elektronik lainnya.
17. Kontrak
elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media
elektronik lainnya.
18. Sandi
akses adalah angka, simbol lainnya atau kombinasi
diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, sistem
komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya.
19. Nama domain
adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan
usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kegiatan teknologi
informasi harus diselenggarakan berdasarkan asas kemanfaatan dan kemitraan
dengan mengutamakan kepentingan nasional, persatuan dan kesatuan, menghormati
ketertiban umum, kesusilaan, serta menjunjung tinggi etika.
Pasal 3
Pengaturan pemanfaatan
teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a.
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.
mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian
nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan
ekonomi nasional;
c.
mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan
secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian
hukum;
d.
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi
informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi
informasi dunia;
BAB III
PERAN PEMERINTAH
DAN MASYARAKAT
Pasal 4
(1) Pemerintah mendukung pemanfaatan teknologi informasi
dengan melibatkan seluas-luasnya peran serta masyarakat.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan teknologi informasi yang meliputi
penetapan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan serta dilakukan secara
menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang
berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1)
berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat
mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan pengaruhnya terhadap kehidupan
masyarakat dan kepentingan nasional.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dapat diselenggarakan oleh lembaga peran serta
masyarakat teknologi informasi yang dibentuk untuk maksud tersebut.
(2) Lembaga peran serta masyarakat yang dibentuk
memiliki pula fungsi koordinasi, konsultasi dan mediasi.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
keanggotaannya terdiri atas perorangan atau badan usaha yang bergerak di bidang
teknologi informasi.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB IV
PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 6
(1) Perdagangan yang dilakukan secara elektronik
memiliki akibat hukum yang sama dengan perdagangan pada umumnya.
(2) Anggota masyarakat berhak untuk mendapatkan
informasi yang benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan
produk yang ditawarkan melalui media elektronik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pelaku usaha berkewajiban untuk menjalankan
aktivitas usahanya dalam perdagangan secara elektronik dengan jujur dan
beritikad baik.
Pasal 7
(1) Dalam rangka perlindungan konsumen dapat dilakukan
Sertifikasi Keandalan terhadap pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara
elektronik.
(2) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk Lembaga
Sertifikasi Keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku
usaha yang melakukan perdagangan eceran secara elektronik.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1) Dokumen elektronik
memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti dan akibat hukum yang sama
sebagaimana dokumen tertulis lainnya.
(2) Tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik
dalam sebuah dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang
sama dengan tanda tangan pada dokumen tertulis
lainnya.
(3) Ketentuan mengenai dokumen elektronik dan tanda
tangan digital sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
untuk :
a.
pembuatan dan
pelaksanaan surat wasiat;
b.
surat-surat
berharga selain saham yang diperdagangkan di bursa efek;
c.
perjanjian yang
berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
d.
dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
e.
dokumen-dokumen
lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya
pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan mengenai tanda tangan digital atau tanda
tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah
Pasal 9
(1) Para pihak dalam transaksi perdagangan secara elektronik
dapat memberikan pengesahan atas suatu dokumen elektronik dengan menyertakan
tanda tangan digitalnya yang disahkan oleh Lembaga Sertifikasi Tanda Tangan
Digital.
(2) Dokumen elektronik dinyatakan sah apabila
menggunakan sistem kripto atau sistem pengaman lainnya yang dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(3) Fungsi, tugas, dan wewenang Lembaga Sertifikasi
Tanda Tangan Digital meliputi penerbitan, pengawasan, dan pengamanan sertifikat
tanda tangan digital.
(4) Dalam melaksanakan fungsi-fungsi sebagaimana diatur
dalam ayat (3), Lembaga Sertifikasi Tanda Tangan Digital dapat menggunakan jasa
Lembaga Pendaftaran Sertifikat Digital.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi
Tanda Tangan Digital dan Lembaga Pendaftaran Sertifikat Digital sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dengan kontrak
elektronik mengikat dan memiliki kekuatan hukum sebagai suatu perikatan.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan
hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum
dalam transaksi elektronik internasional penetapan hukum yang berlakunya
didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Dalam transaksi elektronik para pihak berwenang
menetapkan forum pengadilan atau arbitrase yang berwenang menangani sengketa
yang mungkin timbul dari transaksi tersebut
(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan atau
arbitrase didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 11
(1) Kecuali ditentukan lain, transaksi secara elektronik
terjadi pada saat pesan yang dikirim oleh pengirim diterima oleh penerima dalam
suatu sistem informasi tertentu yang ditentukan oleh penerima.
(2) Kecuali ditentukan lain, tempat sah diterimanya
pesan sebagaimana diatur dalam ayat (1) adalah tempat penerima menerima pesan
dimaksud.
Pasal 12
Kebiasaan dan praktek
perdagangan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku diakui oleh undang-undang ini.
BAB V
PEMANFAATAN
INTERNET
DALAM KEGIATAN
PERBANKAN
Pasal 13
(1) Jasa perbankan dapat dilaksanakan dengan
memanfaatkan teknologi internet.
(2) Transaksi perbankan melalui internet memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan transaksi perbankan pada umumnya.
(3) Untuk memberikan perlindungan dan keamanan terhadap
nasabah dibentuk Lembaga Sertifikasi Perbankan yang berwenang melakukan audit
dan atau memberikan sertifikasi terhadap bank yang memberikan pelayanan jasa
melalui internet.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur Bank Indonesia.
BAB VI
PEMANFAATAN
TEKNOLOGI INFORMASI
DALAM KEGIATAN PEMERINTAHAN
Pasal 14
(1) Kegiatan
pemerintah di tingkat pusat dan daerah dapat dilaksanakan dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMANFAATAN
TEKNOLOGI INFORMASI
DALAM KEGIATAN
PELAYANAN KESEHATAN
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan jasa
pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Untuk memberikan
perlindungan dan keamanan terhadap masyarakat dibentuk Lembaga Sertifikasi
Pelayanan Kesehatan di bawah koordinasi departemen terkait yang berwenang mengawasi dan memberikan sertifikasi terhadap
pusat-pusat pelayanan kesehatan yang
memberikan pelayanan jasa kesehatan melalui internet.
(3) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan undang-undang yang
mengatur di bidang kesehatan.
(4) Pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
NAMA DOMAIN
Pasal 16
(1) Setiap orang atau badan usaha berhak memiliki nama
domain.
(2) Nama domain tidak boleh bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pada saat pendaftaran, pemakai nama domain wajib
membuat pernyataan bahwa nama domain yang dipakainya tidak bertentangan atau melanggar
hak-hak orang lain atau badan usaha milik orang lain.
(4) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama
domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan ganti rugi
secara perdata.
Pasal 17
Nama domain terdaftar
tidak boleh bertentangan dengan merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar,
indikasi geografis atau indikasi asal sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Lembaga pengelola pendaftaran nama domain berwenang
mendaftar dan mengelola nama domain.
(2) Lembaga pengelola pendaftaran nama domain dapat
dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(3) Lembaga pengelola pendaftaran nama domain berbentuk
badan hukum.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan nama
domain diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
DAN HAK ATAS
INFORMASI RAHASIA
DALAM KEGIATAN
TEKNOLOGI INFORMASI
Pasal 19
Kompilasi
data dari sumber lain baik dalam bentuk elektronik atau bentuk lainnya yang
pengaturan dan penyusunannya menjadikannya sebagai karya intelektual dilindungi
sebagai Hak Kekayaan Intelektual sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Tampilan
halaman muka, situs-situs intrnet, dan karya-karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi berdasarkan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
(1) Pemilik sandi akses berhak atas kerahasiaan sandi
akses yang dimilikinya.
(2) Informasi-informasi yang berkaitan dengan rahasia
dagang yang tersedia dalam jaringan
teknologi informasi dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
PERLINDUNGAN
TERHADAP HAK-HAK PRIBADI
Pasal 22
(1) Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi yang
benar melalui media elektronik.
(2) Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik
yang menyangkut data tentang hak-hak pribadi seseorang harus dilakukan atas
sepengetahuan dan persetujuan pemilik data tersebut.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) adalah penggunaan informasi melalui media elektronik yang
bersifat umum dan tidak bersifat rahasia.
Pasal 23
Pengumpulan data
pribadi anak-anak melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan
orang tua atau wali yang bersangkutan.
Pasal 24
Kecuali terbukti adanya
keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsng, penyedia jasa internet
tidak bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana terhadap isi data
yang dikirimkan oleh pengirim kepada penerima.
BAB XI
PERPAJAKAN
Pasal 25
Dalam kegiatan
perdagangan secara elektronik berlaku peraturan perundang-undangan perpajakan.
BAB XII
PENYELESAIAN
SENGKETA
Bagian Pertama
Gugatan
Perwakilan
Pasal 26
(1) Masyarakat dapat melakukan gugatan secara perwakilan
terhadap pihak yang melakukan penyalahgunaan di bidang teknologi informasi yang
akibatnya dapat merugikan masyarakat.
(2) Jika diketahui bahwa masyarakat menderita akibat
pemanfaatan teknologi informasi sedemikan rupa yang mempengaruhi prikehidupan
pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
pemanfaatan teknologi informasi dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
(3) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1)
terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya
tuntutan ganti rugi kecuali baiaya pengeluaran nyata
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai gugatan perwakilan
di bidang teknologi informasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Gugatan atas
Pelanggaran yang Terkait dengan Pemanfaatan
Teknologi
Informasi
Pasal 27
(1) Setiap orang atau badan usaha baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum dapat mengajukan gugatan terhadap pihak
lain yang secara tanpa hak memanfaatkan teknologi informasi yang mengakibatkan
kerugian bagi yang bersangkutan.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
kepada Pengadilan Niaga.
Pasal 28
Hakim atas permohonan
penggugat dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan teknologi informasi yang
mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya selama dalam proses pemeriksaan untuk
mencegah kerugian yang lebih besar.
Bagian Ketiga
Tata Cara
Gugatan atas Pelanggaran Pemanfaatan
Teknologi Informasi
Pasal 29
(1) Gugatan terhadap adanya pemanfaatan teknologi
informasi secara tanpa hak diajukan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum
tempat tinggal tergugat.
(2) Dalam hal tempat tinggal tergugat tidak diketahui
maka berlaku pengecualian terhadap pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam
Hukum Acara Perdata.
(3) Dalam hal pihak tergugat bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia maka pemanggilannya dilakukan dengan
perantaraan perwakilan negara Republik Indonesia di negara tempat tinggal
tergugat.
(4) Dalam hal pihak tergugat bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia gugatan tersebut diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(5) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal
gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani Panitera dengan tanggal yang sama seperti tanggal
pendaftaran gugatan.
(6) Panitera menyampaikan gugatan tersebut kepada Ketua
Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan
didaftarkan.
(7) Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan
hari sidang terhitung paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal gugatan tersebut
didaftarkan.
(8) Sidang pemeriksaan atas gugatan tersebut
diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
gugatan didaftarkan.
(9) Juru Sita memanggil para pihak paling lama 7 (tujuh)
hari setelah gugatan didaftarkan.
(10) Putusan atas gugatan tersebut harus diucapkan paling
lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat
diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari
dengan persetujuan Mahkamah Agung.
(11) Setiap putusan atas gugatan harus memuat secara
lengkap pertimbangan hukum yang mendasaari putusan tersebut dan harus diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum serta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.
(12)
Isi putusan
Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) wajib disampaikan oleh juru
sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan
tersebut diucapkan.
Bagian Keempat
Upaya Hukum
terhadap Putusan
Pasal 30
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat
diajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2) Terhadap putusan Pengadilan Niaga yang telah
berkekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah
Agung.
(3) Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila
:
a. Terdapat bukti baru yang penting yang apabila
diketahui pada tahap persidangan sebelumnya akan menghasilkan putusan yang
berbeda; atau
b. Pengadilan Niaga yang bersangkutan telah melakukan
kesalahan berat dalam penerapan hukum.
Pasal 31
(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dilakukan dalam
jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan
yang dimohonkan peninjauan kembali berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b dilakukan dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan yang
dimohonkan peninjauan kembali berkekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada
panitera Pengadilan Niaga.
(4) Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan
peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal
yang sama seperti tanggal permohonan didaftarkan.
(5) Panitera menyampaikan permohonan peninjauan kembali
kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 1 (satu) hari terhitung sejak
tanggal permohonan didaftarkan.
Bagian Kelima
Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal 32
(1) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Pertama Bab ini para pihak dapat menyelesaikan sengketa
yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui arbitrase atau
penyelesaian sengketa alternatif.
(2) Sengketa perdata dapat diselesaikan oleh para pihak
melalui penyelesaian sengketa alternatif berdasarkan itikad baik dengan
mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa melalui penyelesaian sengketa
alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam pertemuan
langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
(4) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis yang ditandatangani para pihak.
(5) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) tidak terlaksana para pihak dapat menunjuk seorang atau lebih penasehat
ahli.
(6) Apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari penasehat ahli tidak dapat menyelesaikan sengketa atau tidak berhasil
mempertemukan kedua belah pihak maka para pihak dapat menunjuk seorang
mediator.
(7) Mediator harus telah melaksanakan tugasnya dan
memulai upaya mediasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
penunjukkan mediator.
(8) Usaha penyelesaian sengketa melalui mediator
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan ayat (7) dilaksanakan dengan memegang
teguh kerahasiaan dan harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis dan
ditandatangani para pihak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(9) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8)
bersifat final dan mengikat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik serta
didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
sejak penandatanganan dan kesepakatan tersebut wajib selesai dilaksanakan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
(10)
Apabila usaha penyelesaian sengketa alternatif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai ayat (9) tidak tercapai para pihak
berdasarkan kesepakatan tertulis dapat mengajukan sengketanya melalui
arbitrase.
BAB XIII
YURISDIKSI
Pasal 33
Undang-undang ini
berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk setiap
orang di luar Indonesia yang melakukan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang akibatnya dirasakan di Indonesia.
Pasal 34
Pengadilan di Indonesia
berwenang mengadili setiap tindak pidana di bidang teknologi informasi yang
dilakukan oleh setiap orang, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia yang
akibatnya dirasakan di Indonesia.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 35
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
teknologi informasi.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
a.
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang teknologi informasi;
b.
melakukan
pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang teknologi informasi;
c.
melakukan
pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi
informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
teknologi informasi;
d.
menghentikan
penggunaan alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku;
e.
meminta
keterangan dan barang bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi
informasi;
f.
memanggil orang
untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan
dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g.
melakukan
pemeriksaan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk
melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
h.
menyegel dan
atau menyita alat dan atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana
di bidang teknologi informasi;
i.
meminta bantuan
ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
teknologi informasi;
j.
mengadakan
penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya penyidikan
dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.
(4) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum,
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan nama
domain yang bertentangan dengan Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.00.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 37
Setiap orang dengan
sengaja dan melawan hukum mengakses data melalui komputer atau media elektronik
lainnya dengan atau tanpa merusak sistem pengaman dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 38
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum,
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menahan atau
mengintersepsi pengiriman data melalui komputer atau media elektronik lainnya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum
mengintersepsi pengiriman data melalui komputer atau media elektronik lainnya
sehingga menghambat komunikasi dalam sistem komputer atau jaringan komputer
atau sistem komunikasi lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditujukan kepada system komputer atau jaringan komputer atau system
komunikasi lainnya milik pemerintah atau yang digunakan untuk kepentingan
nasional pidananya ditambah 1/3.
Pasal 39
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum
memasukkan, mengubah, menambah, menghapus atau merusak data komputer, program
komputer atau data elektronik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum
menggunakan, memasukkan, mengubah, menambah, menghapus atau merusak data
elektronik yang mengakibatkan timbulnya kerugian ekonomis bagi orang lain
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(3) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum
memasukkan, mengubah, menambah, menghapus atau merusak data komputer, program
komputer atau data elektronik lainnya yang mengakibatkan terganggunya fungsi
sistem komputer atau sistem media elektronik lainnya dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 40
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain mengambil atau
mengakses data kartu kredit atau alat pembayaran elektronik lainnya atau
menyimpan data tersebut di luar kewenangannya dalam media komputer atau media
elektronik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan kartu
kredit atau alat pembayaran elektronik lainnya milik orang lain dalam transaksi
elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 41
(1) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum
membuat, menyediakan, mengirimkan, atau mendistribusikan data atau tulisan atau
gambar atau rekaman yang isinya melanggar kesusilaan dengan menggunakan
komputer atau media elektronik lainnya dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
(2) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang objeknya
adalah anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/
atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(3) Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum
menggunakan komputer atau media elektronik lainnya untuk melakukan tindak
pidana kesusilaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah).
BAB XVI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 42
Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan
kelembagaan-kelembagaan yang ada yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi
informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap
berlaku dan diakui.
BAB XVII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 43
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
……………………….…………………
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
……………………………………….
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
……………………………………………………….
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN….. NOMOR
.……
PENJELASAN
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…. TAHUN ….
TENTANG
PEMANFAATAAN
TEKNOLOGI INFORMASI
I.
UMUM
Hadirnya masyarakat informasi
yang diyakini merupakan salah satu agenda penting masyarakat dunia di milenium
ketiga, antara lain ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi yang
semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di
negara-negara maju tetapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia.
Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai komoditas
ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk merespon perkembangan ini
di beberapa negara sebagai pioner dalam pemanfaatan internet telah mengubah
paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang
berbasis jasa.
Munculnya sejumlah kasus yang
cukup fenomenal di dunia internet telah
mendorong dan mengukuhkan internet sebagai salah satu institusi dalam arus
utama (mainstream) budaya dunia saat
ini
Eksistensi internet sebagai salah
satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan
maraknya perniagaan elektronik (e-commerce)
yang diprediksikan sebagai “bisnis besar masa depan” (the next big thing).
E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju
tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.
Teknologi informasi telah mempermudah duplikasi materi yang dapat
dikemas dalam bentuk digital (digitalized
products). Contoh materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah
produk musik, film (video), karya
tulis (buku), dan perangkat lunak (software).
Teknologi informasi dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari materi tersebut dengan kualitas
yang sama dengan aslinya tanpa merusak atau mengurangi sumber aslinya.
Pembajakan kaset, CD (baik format
aslinya ataupun dalam format MP3 dimana dalam satu CD dapat diisi dengan
ratusan lagu), VCD, buku, dan software
marak dilakukan diseluruh dunia, meskipun yang menjadi sorotan adalah Asia
(termasuk Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking, dongle, enkripsi, dan
sebagainya telah dicoba untuk dikembangkan. Akan tetapi tampaknya pihak yang
melakukan proteksi kalah langkah dengan para pembobol (code breakers).
Nama domain yang digunakan sebagai
alamat dan identitas di internet juga memiliki permasalahan tersendiri.
Penamaan domain memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan, produk atau jasa (service) yang dimilikinya. Seringkali
produk atau jasa ini didaftarkan sebagai merek dagang atau merek jasa. Dalam hal ini muncul persoalan, apakah nama domain itu
tunduk pada rezim hukum merek atau
tidak?
Masalah nama domain ini cukup
pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain independen.
Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis territory (yang sering disebut sebagai countri code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh pengelola domain untuk Indonesia (.id)
Hal lain yang perlu mendapat
perhatian adalah persoalan perizinan. Hal ini menjadi penting
untuk diperhatikan karena pada tahap tertentu dapat mengarah kepada munculnya
praktek monopoli apabila tidak dilakukan secara benar serta memperhatikan
kecepatan perkembangan teknologi informasi.
Di Indonesia masalah privacy belum menjadi masalah yang
besar. Di luar negeri khususnya di negara-negara maju, privacy telah memperoleh perhatian yang cukup serius. Seringkali
kita mengisi suatu formulir yang mensyaratkan pencantuman data pribadi (nama,
alamat, tempat/tanggal lahir, agama, dan sebagainya) tanpa informasi yang jelas
mengenai penggunaan data ini. Mengingat e-commerce
beroperasi secara lintas batas, maka privacy
policy dapat menjadi salah satu kendala perdagangan antar negara. Jika
pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan privacy
policy, maka mitra bisnis di luar negeri tidak akan bersedia melakukan
melakukan transaksi binis tersebut. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari konsumen atau mitra mereka. Masalah lain yang berkaitan,
akan tetapi mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda adalah masalah
kerahasiaan atau rahasia dagang.
Internet merupakan salah satu
produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses. Internet
yang pada awalnya ditujukan untuk kepentingan militer saat ini telah digunakan
sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering
menjadi pertanyaan adalah tingkat kemanan dari teknologi internet. Keamanan di
internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima, hanya hal ini perlu
mendapat pengesahan dari pemerintah atau otoritas lainnya sehingga pelaku
bisnis mendapatkan kepastian hukum.
Identitas seseorang dapat
diberikan dengan menggunakan digital
signature (tanda tangan digital) yang dikelola oleh Certification Authority (CA). Permasalahannya adalah tanda tangan
digital ini harus dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah setelah melalui
prosedur dan mekanisme keamanan yang tinggi.
Kejahatan yang ditimbulkan oleh
teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker, cracker, dan cybercrime telah sering terdengar
dan menjadi bagian dari khazanah hukum
pidana. Kejahatan yang melibatkan orang Indonesia sudah terjadi.. Ada juga
kejahatan yang dilakukan oleh pengguna di Indonesia dengan tidak mengirimkan barang
atau uang yang sudah disepakati dalam transaksi e-commerce. Tindak kejahatan semacam ini pada umumnya dapat ditelusuri (trace) dengan bantuan catatan (logfile) yang ada di server ISP yang digunakan oleh cracker. Akan tetapi seringkali ISP
tidak melakukan pencatatan (logging)
atau hanya menyimpan log dalam kurun
waktu yang singkat. Logfile ini dapat menjadi bukti adanya akses cracker tersebut. Penyidikan kejahatan cyber ini membutuhkan keahlian khusus. Pihak penegak hukum harus
lebih cepat tanggap dalam menguasai teknologi baru ini.
Eksistensi teknologi informasi
disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan
kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih
canggih dalam bentuk cyber crime.
Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal batas-batas
teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas
baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah
menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai
aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Fungsi
penetapan kebijakan, antara lain, perumusan mengenai perencanaan dasar
strategis dan perencanaan dasar teknis teknologi informasi nasional.
Fungsi
pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum dan/atau teknis operasional
yang antara lain, tercermin dalam pengaturan perizinan dan persyaratan dalam
penyelenggaraan teknologi informasi.
Fungsi
pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan teknologi informasi,
termasuk pengawasan terhadap penguasaan, pengusahaan, pemasukan, perakitan, dan
alat, perangkat, sarana dan prasarana teknologi informasi.
Fungsi
penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh
Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, dan pengawasan
penyelenggaraan teknologi informasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan
regulasi.
Dalam
rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi
terkait, penyelenggara teknologi informasi, dan mengikutsertakan peran
masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Lembaga peran serta masyarakat dimaksud antara lain
termasuk asosiasi yang bergerak di bidang teknologi informasi, asosiasi profesi
teknologi informasi, asosiasi produsen peralatan teknologi informasi, asosiasi
pengguna jaringan dan jasa teknologi informasi, lembaga swadaya masyarakat dan
kelompok akademisi di bidang teknologi informasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal 6
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti
bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layak melakukan
usahanya setelah melalui penilaian dan audit dari suatu badan yang berwenang.
Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukan dengan adanya logo
sertifikasi berupa trust mark pada home page pelaku usaha tersebut.
Ayat
(2)
Lembaga Sertifikasi Keandalan dapat dibentuk baik
oleh pemerintah maupun masyarakat yang memiliki komitmen terhadap perlindungan
konsumen.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat
(1)
Undang-undang ini memberikan pengakuan secara tegas
bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dengan dokumen tertulis pada umumnya yang
memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Ayat
(2)
Undang-undang ini memberikan pengakuan secara tegas
bahwa tanda tangan digital meskipun hanya merupakan suatu kode akan tetapi
memiliki kedudukan yang sama dan sejajar dengan tanda tangan manual pada
umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Ayat
(3)
Ketentuan ini merupakan pengecualian terhadap
kedudukan dokumen elektronik dan tanda tangan digital. Dalam pembuatan dan
pelaksanaan surat-surat wasiat, surat-surat berharga, perjanjian yang obyeknya barang
tidak bergerak, dokumen hak kepemilikan seperti sertifikat hak milik, dokumen elektronik dan tanda tangan digital
tidak memiliki kedudukan yang sama
dengan dokumen tertulis lainnya
dan tanda tangan manual pada umumnya.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal 9
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem kripto adalah sistem pengaman untuk dokumen
elektronik yang terdiri dari sistem kripto simetrik dan sistem kripto
asimetrik.
Sistem kripto simetrik adalah sistem perangkat kunci
pengaman yang menggunakan 1 (satu) kunci untuk mengacak data (enkripsi) dan untuk membukanya (dekripsi).
Sistem
kripto asimetrik adalah sistem perangkat kunci pengaman (secure
key pair) yang terdiri dari kunci privat (private key) untuk membuat
tanda tangan digital dan kunci publik (public
key) untuk memverifikasi tanda
tangan digital.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Lembaga Pendaftaran Sertifikat Digital (Registration Authority) adalah suatu
lembaga yang berfungsi untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap
pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Tanda
Tangan Digital dari Lembaga Sertifikasi Tanda Tangan Digital.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Pilihan hukum yang dilakukan oleh para pihak dalam
kontrak internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik dikenal dengan choice of law. Hukum ini mengikat
sebagai hukum yang berlaku bagi kontrak tersebut.
Ayat (3)
Dalam hal tidak ada pilihan hukum, maka penetapan
hukum yang berlaku dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip atau asas-asas Hukum
Perdata Internasional yang akan ditetapkan sebagai hukum yang berlaku pada
kontrak tersebut.
Ayat
(4)
Forum yang berwenang mengadili sengketa kontrak
internasional termasuk yang dilakukan secara elektronik adalah forum yang
dipilih oleh para pihak. Forum itu dapat berbentuk pengadilan, arbitrase, atau
forum penyelesaian sengketa alternatif.
Ayat
(5)
Dalam hal para pihak tidak melakukan pilihan forum
maka akan berlaku kewenangan forum berdasarkan prinsip-prinsip atau asas-asas
Hukum Perdata Internasional. Asas tersebut dikenal dengan asas the basis of presence (tempat tinggal
tergugat) dan principle of effectiveness (efektivitas yang menekankan pada tempat
dimana harta-harta tergugat berada)
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan kebiasaan perdagangan adalah
praktik-praktik yang berlaku dan dikenal dikalangan para pelaku usaha, misalnya
: INCOTERM.
Pasal
13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dokumen-dokumen dan bentuk-bentuk transaksi
elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah sebagaimana transaksi di
perbankan biasa.
Ayat
(3)
Lembaga Sertifikasi Perbankan merupakan badan yang
dapat dibentuk oleh pemerintah maupun masyarakat yang fungsinya memberikan
verifikasi bahwa internet banking tersebut layak beroperasi dan nasabah aman
dalam melakukan transaksi.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat
(1)
Undang-undang ini hendak memberikan peluang yang
sebesar-besarnya terhadap pemanfaatan teknologi informasi di kalangan
pemerintah (e-government), baik di
kalangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemanfaatan teknologi informasi harus dilakukan
secara bertanggung jawab dan bijaksana. Agar dapat diperoleh manfaat yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat maka pemanfaatan teknologi informasi harus
memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan efektif.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal 15
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal 16
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal 17
Nama domain tidak sama dengan merek. Nama domain
merupakan alamat atau jati diri seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan
usaha, yang perolehanya didasarkan
kepada pendaftar pertama. Nama domain tidak boleh sama dengan merek
terdaftar milik orang lain, indikasi geografis, atau indikasi asal, karena
persamaan semacam ini akan dianggap
melanggar HKI.
Pasal 18
Ayat
(1)
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Lembaga pengelola pendaftaran nama domain dapat
berbentuk Yayasan, Koperasi, atau Perseroan Terbatas.
Ayat
(4)
Cukup
jelas.
Pasal 19
Program komputer sebagai bagian penting dari sistem
teknologi informasi mendapat pengaturan dalam undang-undang ini. Program
komputer yang dilindungi tersebut tidak hanya mencakup program-program komputer
yang telah dipublikasikan tetapi juga mencakup program-program yang masih
berbentuk rumusan awal ataupun berupa kode-kode tertentu yang bersifat rahasia
seperti halnya personal identification
number (PIN). Undang-undang ini juga melindungi kompilasi data atau materi
lain yang dapat dibaca yang karena seleksi dan penyusunan isinya merupakan
karya intelektual.
Pasal 20
Cukup
jelas.
Pasal 21
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Informasi rahasia atau rahasia dagang meliputi
seluruh informasi yang dirahasiakan baik berupa data yang disimpan dalam
komputer atau media elektronik lainnya ataupun yang tidak. Beberapa contoh dari
rahasia dagang yang berkaitan dengan
kegiatan dan penggunaan teknologi informasi adalah ide-ide untuk program
baru komputer atau media elektronik lainnya sebelum diberikan Hak Cipta,
ide-ide baru untuk perangkat keras komputer atau media elektronik lainnya
sebelum dipatenkan, daftar para pelanggan yang disimpan dalam disket dan media elektronik
lainnya.
Pasal 22
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam pemanfaatan teknologi informasi, Hak Pribadi (privacy right) merupakan perlindungan
terhadap data seseorang yang mengandung pengertian sebagai berikut :
a.
Hak pribadi
merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam
gangguan.
b.
Hak Pribadi
merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa ada tindakan
memata-matai.
c.
Hak Pribadi
merupakan Hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan
data seseorang.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal 23
Cukup
jelas.
Pasal 24
Ketentuan ini tidak berlaku bagi penyedia jasa
internet yang terlibat dalam penyediaan isi dari suatu layanan internet
(penyedia jasa internet yang juga bertindak sebagai penerbit / publisher)
Pasal 25
Cukup
jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Seseorang atau sekelompok orang dapat melakukan
gugatan secara perwakilan atas nama masyarakat lainnya yang dirugikan tanpa
harus terlebih dahulu memperoleh surat kuasa sebagaimana lazimnya kuasa hukum.
Gugatan secara perwakilan dimungkinkan apabila telah
dipenuhinya hal-hal sebagai berikut :
1. Masyarakat yang dirugikan sangat besar jumlahnya,
sehingga apabila gugatan tersebut diajukan secara perorangan
menjadi tidak efektif.
2. Seseorang atau sekelompok masyarakat yang mewakili
harus mempunyai kepentingan yang sama
dan tuntutan yang sama dengan masyarakat
yang diwakilinya, serta sama-sama
merupakan korban atas suatu perbuatan
dari orang atau lembaga yang sama.
Ganti kerugian yang dimohonkan dalam gugatan
perwakilan dapat diajukan untuk
mengganti kerugian-kerugian yang telah diderita, biaya pemulihan atas ketertiban umum, dan norma-norma kesusilaan yang telah
terganggu, serta biaya perbaikan atas kerusakan-kerusakan yang diderita sebagai akibat langsung dari perbuatan
tergugat.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat
(3)
Gugtan yang diajukan bukan merupakan tuntutan
membayar ganti rugi hanya sebatas :
a.
Permohonan
kepada pengadilan untuk memerintahkan seseorang melakukan tindakan hokum tertentu
berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi.
b.
Menyatakan seseorang telah melakukan perbuatan
melanggar hokum akibat tindakannya yang merugikan masyarakat.
c.
Memerintahkan
seseorang untuk memperbaiki hal-hal yang terkait dengan prikehidupan pokok masyarakat
yang dilanggarnya.
Yang dimaksud dengan biaya atau pengeluaran nyata
adalah biaya yang benar-benar dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh
organisasi yang bergerak di bidang pemanfaatan teknologi informasi.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Penggugat adalah pihak yang merasa haknya dilanggar,
dapat berbentuk orang atau badan usaha dapat berbentuk badan hukum dan bukan
badan hukum. Pihak lain dalam hal ini tergugat adalah pihak yang dianggap
melanggar hak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Wilayah hukum Pengadilan Niaga berbeda dengan
wilayah hukum Pengadilan Negeri. Wilayah hukum Pengadilan Niaga lebih luas dari
Wilayah hukum Pengadilan Negeri karena wilayah hukum Pengadilan Niaga dapat
meliputi beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri. Di Indonesia sampai saat ini
ada 5 (lima) Pengadilan Niaga, yaitu Pengadilan Niaga Medan, Pengadilan Niaga
Jakarta, Pengadilan Niaga Semarang, Pengadilan Niaga Surabaya dan Pengadilan
Niaga Makassar atau Pengadilan Niaga
terdapat hanya di kota-kota yang memiliki Kantor Balai Harta Peninggalan (weeskamer).
Ayat (2)
Dalam hukum acara perdata berlaku pengecualian
terhadap asas actor sequitur forum rei
atau gugatan harus diajukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan
Niaga dengan pengecualian bila tempat tinggal tergugat tidak diketahui
sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 309
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Hukum acara perdata dalam hal ini sebagaimana diatur
dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku.
Ayat (2)
Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga
diajukan tanpa melalui upaya hukum kepada Pengadilan Tinggi.
Ayat (3)
Putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) atau inkracht van gewijsde adalah putusan
Pengadilan Niaga yang mana tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi
telah terlampaui.
Ayat (4)
Putusan kasasi selalu inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap dan dapat
diajukan peninjauan kembali hanya dengan dua alasan tersebut.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Arbitrase yang dimaksud adalah dapat berupa lembaga
arbitrase atau arbitrse ad hoc. Putusan arbitrase bersifat final dan
mengikat sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup
jelas
Pasal 35
Ayat
(1)
Sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana
yang berlaku dalam upaya penegakan
hukum terhadap tindak pidana di bidang
Teknologi Informasi diperlukan adanya penyidik yang mempunyai kemampuan di
bidang Teknologi Informasi yang akan membantu pihak Kepolisian. Oleh karena itu
perlu dibentuk penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang teknologi informasi.
Ayat (2)
Untuk penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
teknologi informasi penyidik PPNS yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang teknologi informasi mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam
ketentuan ayat ini.
Ayat (3)
Pelaksanaan penyidikan dalam rangka penegakan hukum
terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi tetap berada dalam
koordinasi Kepolisian Republik Indonesia.
Ayat (4)
Cukup
jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan orang adalah orang perseorangan
termasuk korporasi baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
Tindak pidana dalam ketentuan ini merupakan tindak
pidana dalam penggunaan nama domain dengan menggunakan Hak Kekayaan Milik Orang
lain dengan maksud untuk mendapat keuntungan ekonomis baik bagi dirinya sendiri
maupun orang lain. Misalnya perbuatan cybersquatting.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksud untuk memberikan
perlindungan terhadap pemilik dari perbuatan akses data secara melawan hukum
atau tanpa hak baik dengan merusak atau tanpa merusak sistem pengaman yang
digunakan untuk memproteksi data tersebut.
Tindak pidana tersebut dapat digunakan melalui
komputer atau internet atau media elektronik lainnya.
Pasal 38
Ayat (1)
Tindak pidana dalam ayat ini merupakan tindak pidana
terhadap pengiriman data dari dan ke dalam sistem komputer atau jaringan
komputer. Tindak pidana ini dapat dilakukan dengan menggunakan komputer atau
internet atau media elektronik lainnya dengan maksud untuk mendapat keuntungan
ekonomis bagi diri sendiri atau orang lain.
Ayat
(2)
Tindak pidana dalam ayat ini merupakan tindak pidana
terhadap pengiriman data yang mengakibatkan terhambatnya komunikasi dalam
sistem komputer atau jaringan komputer atau sistem komunikasi lainnya.
Pasal 39
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksud untuk memberikan
perlindungan terhadap data atau program komputer atau data elektronik lainnya
dari perbuatan melawan hukum.
Ayat (2)
Tindak pidana dalam ketentuan ayat ini merupakan
tindak pidana terhadap data elektronik baik berupa perbuatan menggunakan,
mengubah, maupun menambah data elektronik yang mengakibatkan kerugian ekonomis
bagi orang lain.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan terhadap fungsi sistem suatu media elektronik seperti
sistem komputer, sistem komunikasi atau sistem media elektronik lainnya.
Pasal 40
Ayat (1)
Sanksi
pidana dalam pasal ini dimaksudkan untuk mengatasi tindakan-tindakan berupa
pengambilan, penyadapan dan penyimpanan data kartu kredit atau alat pembayaran
elektronik lainnya yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat perbuatan
melanggar hokum oleh orang yang tidak berwenang dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan perlindungan
kepada pemilik kartu kredit atau alat pembayaran elektronik dalam melakukan
transaksi secara elektronik.
Pasal 41
Ayat
(1)
Tindak pidana dalam ketentuan ayat ini merupakan
tindak pidana kesusilaan dalam bentuk data elektronik, tulisan, gambar atau
rekaman dengan menggunakan media elektronik.
Ayat (2)
Tindak pidana dalam ketentuan ayat ini merupakan
tindak pidana kesusilaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) yang menggunakan
anak-anak sebagai objeknya. Ketentuan
dalam ayat ini dimaksud untuk memberikan perlindungan yang lebih baik
terhadap anak sebagaimana berkembang dalam masyarakat internasional.
Ayat
(3)
Tindak pidana dalam ketentuan ayat ini merupakan
tindak pidana yang menggunakan media elektronik untuk melakukan tindak pidana
kesusilaan terhadap anak.
Pasal
42
Cukup
jelas.
Pasal 43
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR….……………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar