Entri Populer

Minggu, 21 April 2013

HUKUM DAN ATURAN INTERNET (CYBER LAW) DI INDONESIA

CYBER LAW dapat di definisikan seperangkat aturan yang terkait dengan persoalan - persoalan yang muncul dari pemanfaatan internet.Bagi Indonesia berbicara mengenai urgensi "cyber law" di saat pemerintah dan masyarakat dihadapkan kepada krisis yang bersifat multi dimensional tentunya kedengaran sangat "aneh" dan mungkin saja di tuduh sebagai mengada - ada. Namun, apabila melihat fakta meskipun Indonesia tengah dirundung berbagai persoalan yang sangat rumit dan kompleks, masyarakat Indonesia meskipun baru sebagian kecil sudah melibatkan diri dalam mainstream budaya masyarakat informasi. Pemakaian Internet sekarang sudah hampir merata di kota - kota besar di Indonesia dan dalam waktu yang tidak lama lagi, bukan tidak mungkin Internet akan segera menjangkau sampai ke kota - kota kecil. Publikasi mengenai E-Commerce yang sangat gencar dilakukan oleh "On-line company" sedikit banyak telah membawa masyarakat kepada budaya masa depan.
Dilihat dari ukuran yang menitikberatkan kepada skala prioritas yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia saat ini maka "cyber law" jelas tidak akan masuk dalam prioritas. Namun, apabila kita melihat bahwa Internet sekarang sudah menjadi bagian penting dalam sektor - sektor tertentu khususnya perdagangan misalnya, On-line banking atau scripless trading yang sekarang sudah diberlakukan di Bursa Efek Jakarta, pemerintah dan masyarakat tidak bisa hanya berpikir dengan ukuran skala prioritas.
Dalam hal ini pemerintah dan masyarakat khususnya para profesional dan perguruan tinggi harus berpikir preventif, directive, dan futuristik. Disamping di sektor perdagangan, dalam level tertentu Internet telah memainkan peranan penting dalam urusan politik khususnya dalam penggalangan opini publik di kalangan menengah. Pihak luar negeri misalnya Australia dengan sangat cerdik telah memanfaatkan Internet sebagai media yang ampuh dalam penggalangan opini publik dalam kasus Timor-Timur. Apabila Indonesia tidak menaruh perhatian atas fenomena ini, maka dikemudian hari Indonesia akan mendapati kenyataan transaksi - transaksi lewat Internet yang sekarang sudah berlangsung akan berjalan tanpa suatu aturan yang jelas.
Jelasnya, urgensi "cyber law" bagi Indonesia terletak pada keharusan Indonesia untuk mengarahkan transaksi - transaksi lewat Internet saat ini agar sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati dan keharusan untuk meletakkan dasar legal dan kultural bagi masyarakat Indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam masyarakat informasi. Untuk menuju ke arah itu, maka dalam bidang hukum pemerintah harus melakukan kebijakan sebagai berikut :
1. Menetapkan Prinsip-Prinsip Pembentukan dan Pengembangan "Cyber Law", antara lain sebagai
berikut :
- Melibatkan berbagai unsur yang terkait; pemerintah, swasta, profesional, dan perguruan tinggi;
- Memakai pendekatan yang moderat (jalan tengah) untuk mensintesiskan antara prinsip -
prinsip hukum tradisional dan norma - norma hukum baru yang akan dibentuk;
- Memperhatikan keunikan dari cyberspace/Internet;
- Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat Internet yang beroperasi secara
virtual dan lintas batas;
- Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan - persoalan yang menyangkut
industri dan perdagangan;
- Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang
menyangkut kepentingan publik;
- Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif, melainkan harus bersifat preventif,
direktif, dan futuristik.
2. Melakukan pengkajian terhadap perundang - undangan nasional yang memiliki kaitan baik
langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan - persoalan hukum akibat dari
transaksi di Internet. Beberapa contoh dapat diberikan dibawah ini misalnya :
- UU Hak Cipta
- UU Merk
- UU Perlindungan Konsumen
- UU Penyiaran & Telekomunikasi
- UU Perseroan Terbatas (PT)
>
- UU Penanaman Modal Asing
- UU Perpajakan
- Hukum Kontrak
- Hukum Pidana
...dan lain - lain
Diantaranya yaitu Aturan atau code of conduct dalam pemanfaatan internet tersebut kemudian di dalam perkembangannya diperkuat dengan adanya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik, yang disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Khusus terhadap hal-hal yang terkait dengan larangan untuk dilakukan dan berpeluang menimbulkan rasa tidak suka oleh pihak lain disebutkan di antaranya pada Pasal 27 ayat (4) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ; dan Pasal 28 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar